Pemkab Lombok Utara Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal
Lombok Utara, HaloDesa.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memperkuat upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi pemberantasan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Hasil operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lombok Utara kemudian diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas 514 bungkus atau 10.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 9 bungkus atau 180 gram Tembakau Iris (TIS), serta 100 bungkus atau 1.911 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Penyerahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pemerintah menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sesuai aturan.
Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui operasi lapangan, tetapi juga melalui sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan instansi dan aparat terkait.
Pemkab Lombok Utara berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus membantu menekan peredaran produk tembakau ilegal di wilayah tersebut.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Satpol PP dan Bea Cukai menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara resmi.
Kategori: Daerah
Subkategori: Lombok Utara / Ekonomi / Hukum
Jenis: Berita (News)
Sumber: ANTARA.
No comments yet. Be the first to comment!