Loading...

DETAIL BERITA

  • HOME
  • DETAIL BERITA
News Image
LombokSosmed, Dirilis pada:16 Sep 2026, 10:12 / 0 Komentar

Kantor Desa Kotaraja Digeledah Kejari, Dugaan Penyimpangan Keuangan Capai Rp1,5 Miliar

Lombok Timur, NTB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024–2025.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan sekitar 50 dokumen dan dua unit telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil audit, terdapat pengelolaan anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan, baik pada kegiatan fisik maupun nonfisik Pemerintah Desa Kotaraja.

Sebelumnya, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, temuan belum ditindaklanjuti sehingga perkara kemudian diteruskan kepada Kejari Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan, jaksa tidak hanya memeriksa aparatur pemerintah desa. Sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan, di antaranya masyarakat yang menyewa tanah kas desa dan kios milik desa, perangkat RT, operator desa, pihak swasta, hingga pihak yang berkaitan dengan transaksi pengadaan barang.

Penyidik juga mendalami pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa dan penerimaan yang berkaitan dengan aset tersebut. Selain itu, pengelolaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut diperiksa karena terdapat indikasi penerimaan dari masyarakat yang perlu ditelusuri pencatatan dan pelaporannya dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

Tak hanya administrasi keuangan, penyidik bersama Inspektorat dan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Lombok Timur juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah pekerjaan fisik desa.

Dari pengecekan tersebut, ditemukan adanya pekerjaan yang dalam laporan disebut telah terealisasi, namun secara fisik diduga belum dikerjakan. Penyidik juga menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume.

Saat ini, Kejari Lombok Timur masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara. Hasil audit penghitungan kerugian tersebut dijadwalkan keluar pada awal Oktober 2026.

Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Sumber: ANTARA News Mataram, Kejari Lombok Timur, detikBali


0 Comments:

  1. No comments yet. Be the first to comment!

Berikan Komentar