PPPK Kabar Terbaru: Aksi 10.000 ASN 7 September Dibatalkan, Empat Tuntutan Masuk Pembahasan DPR
JAKARTA – Rencana Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang melibatkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu pada 7 September 2026 resmi dibatalkan setelah perwakilan Aliansi Merah Putih melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026. Dalam audiensi itu, perwakilan PPPK menyampaikan sejumlah persoalan terkait kepastian status kepegawaian, pengembangan karier, hingga persoalan pembiayaan gaji.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan perwakilan Aliansi Merah Putih. Aspirasi tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai.
Dalam informasi yang disampaikan Aliansi Merah Putih, pembatalan aksi 7 September berkaitan dengan kesepakatan untuk membawa empat tuntutan utama ke tahap pembahasan lebih lanjut.
EMPAT TUNTUTAN PPPK
Pertama, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026, termasuk bagi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru.
Kedua, pengangkatan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS pada 2027 tanpa batasan usia.
Ketiga, realisasi pengembangan karier yang lebih jelas dan terstruktur bagi ASN PPPK.
Keempat, pengalihan sumber pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN.
Dalam informasi yang beredar dari Aliansi Merah Putih, terdapat syarat berupa penyerahan data resmi PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari berbagai profesi pada 7 September 2026. Data tersebut disebut akan menjadi bahan untuk pembahasan dan tindak lanjut persoalan PPPK.
Namun, masyarakat dan para PPPK perlu memahami bahwa istilah "diakomodir" dalam kesepakatan tersebut belum berarti seluruh tuntutan otomatis langsung berlaku sebagai kebijakan pemerintah.
Masih diperlukan proses regulasi, pendataan, penyesuaian kebutuhan/formasi serta kesiapan anggaran sebelum kebijakan dapat diterapkan secara menyeluruh.
DPR sendiri sebelumnya telah menyoroti pentingnya pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat. Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyebut pemerintah perlu memiliki roadmap yang jelas untuk menyelesaikan persoalan PPPK dan tenaga honorer secara sistematis.
DPR juga menilai keterbatasan kemampuan fiskal banyak daerah menjadi salah satu alasan pentingnya pembahasan skema pembiayaan PPPK melalui APBN.
Khusus sektor guru, DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyampaikan kesepahaman bahwa PPPK Paruh Waktu akan diarahkan menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses menjadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga membahas perubahan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dengan demikian, perkembangan terbaru ini menjadi perhatian penting bagi seluruh PPPK, terutama tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru.
Pembatalan aksi 7 September bukan berarti persoalan PPPK telah selesai. Justru tahap berikutnya menjadi sangat penting, yakni bagaimana hasil komunikasi politik tersebut diterjemahkan menjadi regulasi dan kebijakan yang benar-benar memberikan kepastian bagi para pegawai.
Para PPPK di berbagai daerah juga perlu terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah, DPR, BKN dan Kementerian PANRB serta memastikan data kepegawaiannya sesuai dan valid.
Halodesa.id akan terus mengikuti perkembangan kebijakan PPPK dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
Sumber: DPR RI, Aliansi Merah Putih, dan sejumlah laporan media nasional.
No comments yet. Be the first to comment!