2.483 Penerima Bansos di Lombok Utara Terindikasi Judi Online, Ada Dugaan NIK dan Rekening Dipakai Orang Lain
LOMBOK UTARA – Sebanyak 2.483 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Data tersebut merupakan pembaruan per 2 September 2026 dan jumlahnya masih berpotensi berubah seiring proses pembaruan serta verifikasi data.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena penerima bantuan sosial seharusnya menggunakan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak, serta kebutuhan gizi.
Namun demikian, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa status terindikasi tidak serta-merta berarti seluruh penerima bantuan yang masuk dalam daftar tersebut terbukti bermain judi online.
Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Lombok Utara, Fathurrahman, menjelaskan bahwa indikasi transaksi dapat muncul karena sejumlah faktor, termasuk adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terlibat aktivitas judi online.
Dalam sejumlah kasus, indikasi juga dapat muncul karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun rekening milik penerima digunakan oleh pihak lain.
Tidak Selalu Penerima Bansos yang Bermain
Menurut Fathurrahman, data yang terindikasi tidak hanya menyasar nama penerima bantuan sosial secara langsung.
Anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK juga dapat menjadi penyebab sebuah keluarga masuk dalam daftar indikasi.
Misalnya, apabila seorang anak atau anggota keluarga lainnya melakukan transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online, status tersebut dapat berdampak terhadap bantuan sosial yang diterima keluarga.
Akibatnya, bantuan sosial keluarga tersebut dapat mengalami penghentian sementara sambil menunggu proses verifikasi dan klarifikasi.
Selain itu, terdapat pula kemungkinan NIK maupun rekening seseorang digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi.
Ada kasus di mana pemilik rekening membantu melakukan pembayaran atau pengisian saldo untuk pihak lain sehingga transaksi tersebut kemudian tercatat dalam sistem dan memunculkan indikasi.
Kondisi inilah yang membuat pemerintah tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh KPM yang masuk dalam daftar merupakan pelaku judi online.
Dinsos Buka Jalur Sanggah
Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas judi online, Dinsos PPPA Kabupaten Lombok Utara membuka kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan sanggahan.
Mekanisme tersebut dapat ditempuh oleh warga yang merasa namanya dicatut, NIK disalahgunakan, rekening digunakan pihak lain, atau terdapat kesalahan dalam pencatatan data.
Untuk mengajukan sanggahan, KPM dapat membuat berita acara klarifikasi melalui pemerintah desa atau Petugas Sosial Masyarakat (PSM).
Dokumen tersebut selanjutnya dilengkapi dengan persyaratan pendukung, termasuk foto rumah tampak depan.
Berkas kemudian diunggah ke dalam sistem untuk dilakukan proses verifikasi.
Apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap dan hasil klarifikasi memenuhi ketentuan, Dinsos dapat mengajukan usulan pengaktifan kembali bantuan sosial kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
Ada Jalur Bagi yang Pernah Terlibat
Selain mekanisme sanggahan, pemerintah juga menyediakan jalur bagi penerima atau anggota keluarga yang mengakui pernah terlibat aktivitas judi online dan ingin menghentikan aktivitas tersebut.
KPM yang memilih jalur tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan berhenti dari aktivitas judi online dengan meterai.
Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan bukti penutupan rekening yang digunakan untuk transaksi serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh berkas akan melalui proses verifikasi sebelum diajukan kepada Pusdatin Kementerian Sosial.
Baru 57 KPM Ajukan Klarifikasi
Hingga saat ini, sekitar 57 KPM di Kabupaten Lombok Utara telah melengkapi pengajuan klarifikasi melalui mekanisme sanggahan maupun pernyataan berhenti dari aktivitas judi online.
Namun, pengajuan tersebut masih menunggu proses dan persetujuan dari Pusdatin Kementerian Sosial.
Dinsos PPPA Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diajukan masyarakat.
Keputusan akhir terkait pemulihan status dan pengaktifan kembali bantuan sosial berada pada proses verifikasi pemerintah pusat.
Masyarakat Diimbau Jaga Data Pribadi
Selain mengingatkan masyarakat agar bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya, Dinsos juga mengimbau warga untuk menjaga data pribadi.
Masyarakat diminta tidak sembarangan meminjamkan KTP, Kartu Keluarga maupun data rekening kepada pihak lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan identitas yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk munculnya transaksi yang tidak dilakukan langsung oleh pemilik data.
Bantuan sosial sendiri diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok keluarga, pendidikan anak dan peningkatan gizi, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum maupun merugikan keluarga.
Dengan adanya mekanisme klarifikasi, masyarakat yang merasa dirugikan akibat kesalahan data atau dugaan penyalahgunaan identitas masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan mengajukan pemulihan status bantuan.
Pertanyaannya, bagaimana menurut Anda? Apakah penerima bansos yang terindikasi transaksi judi online harus langsung dihentikan bantuannya, atau proses verifikasi harus dilakukan lebih ketat terlebih dahulu agar tidak ada warga yang dirugikan akibat penyalahgunaan NIK dan rekening oleh orang lain?
No comments yet. Be the first to comment!